Untirta Adakan Pelatihan Pendamping PPH Sekaligus Penandatanganan MoU

Diposting pada

  Serang – Untirta adakan pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH) secara Daring dan tatap muka di Kampus Sindang Sari (tatap muka), yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (JULEHA) Provinsi Banten, serta dihadiri oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, dan Ketua Halal Center Untirta, Nurpati Wahyu Astuti.

Ketua Halal Center Untirta, Nurpati Wahyu Astuti sempat memberikan sambutannya sebelum acara dibuka oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

“Terima kasih semua yang sudah hadir, terutama Rektor Untirta, bapak Fatah Sulaiman. Bapak Rektor dan hadirin yang saya hormati, Isu halal menjadi isu utama kami, banyak negara menggunakan isu halal, sebagai visi pembangunan mereka, data dari global state ekonomi, tahun 2020-2021, data tersebut pada tahun 2021 menyebut, Indonesia masih dibawah lima besar padahal mayoritas muslim di Indonesia. Oleh karena itu ini menjadikan tantangan bagi kita semua bahwa Isu halal menjadi isu statis nasional,” ucap Nurpati.

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, kerap memberikan sambutan sekaligus membuka acara Pelatihan Pendamping PPH.

“Assalamualaikum, yang saya hormati tamu kita dari Badan Penyelenggara Jaminan Korbuk Halal Sekaligus Narasumber bapak haji Cahyono, teman-teman dari JULEHA, jadi nanti ada tugas bagaimana program supaya penyelembihan itu presisi. ini perintah agama pak, presisi itu istilah agama di atas orkesonan, ada dalilnya supaya memberikan rasa nyaman dan tidak terasa jadi seperti tidur,” pungkas Fatah.

“Jadi ini perintah agama, urusan dunia dan akhirat, kita sedang merintis, sesuai kiprah perguruan tinggi, harus memberikan pencerahan pada masyarakat ini perintahnya bukan hanya halal, tapi Toyiba nya juga, jadi proses dari hulu hingga hilir harus kita tawar kalau nyembelih hewannya halal tapi dicucinya sama air kotor ga Toyib,” lanjut Fatah dan diakhiri sambutannya dengan pembukaan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penanda tanganan MoU Halal Center Untirta dan JULEHA DPW Provinsi Banten, yang berisi tentang Nota Kesepahaman antara PARA PIHAK  dalam saling memenuhi dan memperoleh manfaat oleh kedua belah pihak, dengan isi MoU lebih lanjut sebagai berikut.

PASAL 1 : MAKSUD DAN TUJUAN

“Maksud nota kesepahaman ini adalah memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK, berdasarkan hak dan kewajiban yang sama, dengan memperhatikan batas kemampuan dan tidak menganggu tugas pokok PARA PIHAK. Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK, dalam melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan berbagai kegiatan melalui tri dharma perguruan tinggi.”

PASAL 5 :

” Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK” tulis MoU tersebut.

Pada akhir acara dihadirkan sesi materi, dengan salah satu isi materinya ialah 7 tugas fungsi BPJH, yang dibawa oleh Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, Giring Cahyono.

“Setiap produk halal luar negeri, yang sampai ke Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal di negara nya, dan lembaga halal tersebut sudah bekerja sama dengan BPJPH atau sebelumnya dengan MUI, maka program tersebut harus di register,” terang sepatah materi oleh Giring kepada peserta. (OWN/TMA/AAP/VDF)