Untirta Tindaklanjuti MoU Bersama Ombudsman RI

Diposting pada

SERANG, (19/10/2020) – Memorandum Of Understanding (MoU) antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan Ombudsman RI yang ditandatangani secara virtual pada (08/10) ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dengan bersilaturahmi sekaligus menyerahkan dokumen MoU yang telah ditandatangani oleh pihak ombudsman RI

Prof. Dr. Fatah Sulaiman, MT, dalam sambutan pembukanya mengatakan Untirta siap menindaklanjuti apa yang telah menjadi kesepakatan dalam kerjasama dengan Ombudsman. “atas nama institusi sesuai dengan kesepakatan dalam kerjasama kami siap mengimplemntasikan kerjasama yang telah ditantangani dan secara teknis nanti akan disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama, sistem informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri hingga ke tingkat fakultas dan unit pelaksana teknis. Prof Fatah pun meminta ombudsman untuk tidak segan memberikan masukan terkait pelayanan publik ataupun kebijakan yang sifatnya teritorial untuk penguatan internal.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Ombusdman Perwakilan Banten, Dedi Irsan, SH menyampaikan selain silaturahmi Ombudsman juga bermaksud menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani secara virtual tempo hari. Kerjasama ini menurut Dedi meliputi pencegahan mal administrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi publik, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam mengembangkan teknologi pengetahuan seni dan budaya. Diakhir sambutannya Dedi berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dan membawa manfaat bagi kedua lembaga dan masyarakat luas serta tidak hanya sekedar seremoni belaka. (RDB)