Fakultas Hukum Untirta Selenggarakan Kuliah Umum Online Bersama Criminal Law Student Assosiation (CLSA)

Diposting pada

Kamis, tanggal 16 Juli 2020, Bidang Pidana FH UNTIRTA Bersama CLSA (Criminal Law Student Association) telah menyelenggarakan kuliah umum secara online via zoom. Bersama Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H yang bertema “Penguatan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”.

Acara pada kali ini diikuti oleh sekitar 380 via zoom dan 50an peserta melalui streaming youtube. Peserta terdiri dari berbagai kalangan profesi dari mulai mahasiswa, dosen, advokat dan berbagai peserta yang mempunyai profesi berlatar belakang hukum. Peserta juga berasal dari berbagai kampus seluruh Indonesia, mulai dari Universitas Lampung, Universitas Negeri Solo, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, STIH Parepare, Universitas Jambi, Untag Samarinda, dan kampus lain yang tidak bisa disebutkan semuanya.

            Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Prof. Barda Nawawi Arief memberikan penjelasan perbandingan antara KUHP lama dengan Rancangan KUHP baru, beliau menjelaskan bahwa di dalam RKUHP baru terdapat beberapa konsepsi berbeda yaitu diakomodirnya sistem hukum yang hidup di dalam masyarakat indonesia dan sistem pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon).

            Menurut Prof. Barda yang juga merupakan salah satu dari panitia penyusunan RKUHP, mengatakan dalam kuliah umum tersebut, bahwa ada 2 target dari panitia penyusun RKUHP, yaitu:

  1. Adanya asas legalitas materil yang akan menjadi penguatan terbaru selain legalitas formil sebagai bagian dari pembaharuan hukum nasional Indonesia;
  2. Agar terjadi penguatan pemahaman secara teoritis terhadap asas-asas dalam pembaharuan hukum pidana nasional.

Dalam kesimpulannya, Prof. Barda memaparkan bahwa sangat diperlukannya untuk mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai arah perkembangan Hukum Pidana Indonesia agar terwujudnya sistem hukum dengan keadaan kultur Bangsa Indonesia.(tbmarif)via zoom. Bersama Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H “Penguatan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”.