Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi ” Revisi Undang-Undang KPK “

Diposting pada

Serang, Bertempat di Gedung Auditorium Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada hari selasa (17/9/2019) menyelenggarakan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi “ Revisi Undang-Undang KPK”, Persimpangan Jalan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan rangakaian dies natalis Untirta yang 38 Tahun dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Dekan FISIP Dr. H. Agus Sjafari, M.Si, Para dosen, ketua prodi ilmu pemerintahan Abdul Hamid, Ph.D beserta jajarannya, narasumber dari ICW ( Indonesia Coruption Watch ) Emerson Yuntho.

Ketua prodi Ilmu Pemerintahan Abdul Hamid Ph.D menyampaikan di FISIP Untirta ada mata kuliah anti korupsi, dan ini kuliah umum yang sekaligus merespon  dinamika yang terjadi ditingkat nasional, jadi kami ingin dari kampus ada gerakan moral yang memang menolak pelemahan KPK dan kami menolak revisi UU KPK yang isinya melemahkan KPK. Beliau juga mengatakan bahwa kampus sebagai benteng gerakan moral harus ikut dalam upaya untuk mendorong agar tidak terjadi pelemahan terhadap KPK ini adalah kewajiban moral kita semua.

Rektor Untirta Dr. H. Fatah Sulaiaman, ST., MT dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan komitmen kita untuk mengimplementasikan value yang sudah kita sepakati yaitu “JAWARA” (Jujur Amanah Wibawa Adil Religius, Akuntabel), minimal jujur itu bagian dari niat baik kita untuk anti korupsi. Menurutnya dalam proses demokrasi kita harus memahami, memaklumi kalau ada pro dan kontra, kita harus mencermati menghargai perbedaan dan selalu berprasangka baik.

Aktifis Anti korupsi dan mantan Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materil terkait disahkannya UU KPK terbaru “ Formulirnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya  kesubtansi yang menurut kita melanggar konstitusi kata Emerson Yuntho. Selain itu koalisi masyarakat sipil akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga Independen ke perwakilan Sekjen PBB diindonesia. Pada akhir acara sivitas akademika Untirta melakukan deklarasi menolak revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah, sejumlah dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi penolakan atas revisi UU KPK. ( Anas-Humas)