DPD RI KUNJUNGI FAKULTAS HUKUM UNTIRTA

Diposting pada

SERANG – Saat ini Indonesia membutuhkan lebih banyak partisipasi masyarakat, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Aan Asphianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) saat menyampaikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion, dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-undang, tentang Partisipasi Masyarakat, di ruang rapat Gedung LPPM Untirta, Kamis (23/5).

Menurutnya, pastisipasi masyarakat diantaranya terdapat dalam Pasal 28 c dan Pasal 30 Tahun 1945. Ia menilai, partisipasi masyarakat bertujuan untuk mewujudkan konstitusi dalam penyelenggaraan negara yang berkeadilan dan kerakyatan.”Unsur masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan saat ini partisipasi masyarakat masih belum mendapatkan jaminan, karena belum adanya payung hukum yang memberikan jaminan tersebut,” kata Aan.

Maka dengan kondisi tersebut, lanjut Aan, maka keberaan Rancangan Undang-undang Partisipasi Masyarakat dinilai sangat penting untuk dijadikan Undang-undang Partisipasi Masyarakat.”Salah satunya adalah melakukan uji sahih dalam kajian akademisinya yang tentunya harus melibatkan akadmeisi, dalam hal ini Fakultas Hukum Untirta,” ujar Aan.

“Alhamdulilah kegiatan ini bisa dihadiri oleh 10 perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoensia, semoga kegiatan ini memberikan kontribusi yang baik dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Partisipasi Masyarakat ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Aan juga menyampaikan bahwa kerjasama antara Fakultas Hukum Untirta dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah lama terjalin. Tidak hanya itu, Fakultas Hukum Untirta juga sudah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di lokasi yang sama, Ketua PPUU Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jhon Pieris mengatakan, partisipasi masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga asas pemerintahan yang baik dan bersih.

Ia menjelaskan, inti dalam berdemokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyelenggaraan negara. Karena penyelenggaraan negara harus fokus terhadap kepentingan masyarakat.

Jhon menilai, dengan adanya Rancangan Undang-undang Partisipasi Masyarakat untuk dijadikan Undang-undang Partisipasi Masyarakat akan membuka peluang kepada masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.”Misalnya dalam penyusunan APBN, Presiden mengajukan usulan anggaran kepada DPR RI dan harus mendapatkan perimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jika tidak mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, maka APBN tersebut tidak sah,” tegasnya. (satibi)

Sumber Berita: http://bantenraya.com/berita/2019/05/24/7484/dpd-ri-kunjungi-fakultas-hukum-untirta #ixzz5opfVLaZc
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives