KPK Ajak Sivitas Akademika Untirta untuk Jauhi Praktik Korupsi di Lingkungan Kampus

Diposting pada

Serang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengisi rangkaian Dies Natalis ke-41 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui kuliah umum Pendidikan Antikorupsi, Jumat (30/9/2022), di Ruang Multimedia, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang. Hadir dalam kegiatan ini sebagai Pemateri Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Gufron, S.H., M.H., bersama jajarannya yang tengah melangsungkan Roadshow Bus KPK 2022 di Banten.

Hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si.; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni Dr. H. Suherna, S.P., M.Si.; Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., sebagai moderator; para dekan, wakil dekan, pimpinan unit dan staf di lingkungan Untirta.

Agus menyatakan, kegiatan kuliah umum ini sebelumnya juga sudah dilaksanakan bersama KPK tahun 2019 dan dari kegiatan ini memiliki tujuan bagaimana sivitas akademika Untirta memahami betul terkait bagaimana prinsip-prinsip di dalam antikorupsi.

“Kegiatan ini sesuai dengan visi Untirta, yakni integrated smart and green university yang berdaya saing di level ASEAN tahun 2030. Jadi kegiatan ini pada dasarnya ingin memberikan pemahaman terkait antikorupsi dan merupakan rangkaian dies natalis Untirta ke-41,” ujarnya.

“Kita punya komitmen yang kuat terkait dengan bagaimana memahami apa antikorupsi ini,” tambahnya.

Sementara Gufron menjelaskan, bilamana ada praktik korupsi di lingkungan kampus itu diakibatkan oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dan subjeknya adalah yang punya jabatan, kedudukan dan wewenang. Menurutnya, semakin tinggi wewenangnya semakin besar kemungkinan penyalahgunaan wewenangnya.

“Mahasiswa tidak mungkin punya wewenang. Mulai itu dosen mulai ada kewenangan, di mana? Itu di kelasnya. Misal kalau mahasiswa ingin dapat nilai A maka dia harus beli bukunya. Itu dosen mulai menggunakan wewenang untuk keuntungan dirinya. Naik ke Ketua Program Studi punya wewenang ngatur dosen, naik ke jurusan, naik ke dekan, naik ke wakil rektor dan ke rektor. Semakin tinggi keuddukannya maka semakin luas kewenangannya dan semakin memungkinkan kewenangan itu disakahgunakan,” jelasnya.

Maka dari itu, Gufron mengajak kepada sivitas akademika Untirta untuk kembali kepada khitah atau tujuan utama dari sebuah perguruan tinggi yakni untuk mencari ilmu dan menemukan kebenaran.

“Banyak hal (akademisi-red) yang bisa bantu KPK. Bikin saja kajian tematik terkait soal antikorupsi. Bukan hanya Fakultas Hukum, misalnya di teknologi bikin aplikasi semuanya jadi transparan dan efisien. Kalau sudah cepat, pelayanan-pelayanan itu ‘kan kita tidak butuh calo lagi. Itu sudah antikorupsi,” terangnya.(HI/AAP/VDF)