PEKERTI di Penghujung Tahun, Tingkatkan Profesionalisme Dosen

Diposting pada

Serang, (06/12/2021) – Lembaga Pengembangan Pendidikan Penjaminan Mutu kembali menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) secara daring untuk periode desember 2021 selama satu minggu pada tanggal 06 – 12 Desember 2021. Pelatihan pekerti periode desember ini merupakan yang terakhir dari rangkaian pekerti yang diadakan LP3M Untirta selama tahun 2021.

Ketua pelaksana pelatihan pekerti, Prof. Dr. Yayat Ruhiat, M.Si dalam laporannya mengatakan jumlah peserta yang mendaftar pada pelatihan pekerti periode desember ini diluar ekspektasi.”awalnya kami menargetkan jumlah peserta yang ikut dibawah 100 orang, ternyata diluar dugaan kami, peserta yang mendaftar total sebanyak 191 orang, jadi hampir dua kali lipat dari target”ucapnya. Prof Yayat menambahkan dari 191 peserta terdapat peserta yang berasal dari 6 Perguruan Tinggi Negeri yakni, UIN Raden Intan Lampung, IPB University, IPDN, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, UNJ, dan Poltekkes kemenag Medan. Diakhir laporannya Prof. Yayat menyampaikan pelatihan Pekerti periode desember ini merupakan kegiatan pekerti terkahir di tahun 2021, pihaknya berharap pada tahun depan Untirta dapat dipercaya kembali dan diberikan legalitas dalam menyelenggarakan pelatihan pekerti.

Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, MT mengucapkan terimakasih atas dipilihnya dan dipercayanya Untirta sebagai tempat pelatihan pekerti. Pelatihan pekerti merupakan upaya dari peningkatan profesionalisme sebagai tenaga pendidik atau dosen. Selain itu pentransformasian, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni melalui tridarma perguruan tinggi mutlak harus dijalankan oleh seorang dosen. Keprofesionalismean dosen tersebut tercermin juga dalam penyiapan perencanaan, pelaksanaan proses, melakukan review / penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan. “saya tegaskan sekali lagi inisiatif dalam mengikuti workshop pekerti semoga bukan hanya menggugurkan kewajiban secara formal untuk mendapatkan sertifikasi profesi, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai dosen professional yang terus mengembangkan diri”ucapnya.