Untirta dan Kanwil DJP Banten Sepakati Kerja Sama dalam Peningkatan Kesadaran Pajak Menuju Indonesia Maju

Diposting pada

SERANG (28/04/2021) – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T dan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi secara daring dan disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom. Kerja sama ini dilaksanakan dengan tujuan menanamkan dan meningkatkan kesadaran pajak kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik serta menguatkan kerja sama antara lembaga pendidikan dengan instansi pemerintah melalui program kampus merdeka. Hal ini dilaksanakan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam Mata Kuliah Wajib Umum dan dapat disampaikan melalui hidden curriculum yang terinternalisasi dalam mata kuliah peminatan dan mata kuliah pilihan ataupun disampaikan melalui kegiatan ekstrakurikuler dalam kuliah umum, pembekalan KKN, latihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan lainnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung dan mensukseskan pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan menuju Indonesia Maju yang harus didukung oleh pajak yang kuat.” Ujar Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T.

Saat ini, kontribusi pajak dalam APBN sangat tinggi, tetapi tingkat kepatuhannya masih rendah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemdikbud dan Kemristek Dikti berupaya menanamkan kesadaran pajak kepada tenaga pendidik dan peserta didik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan.

Sepanjang tahun 2014-2030, kesadaran pajak dibelajarkan kepada peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat. Selanjutnya, pada tahun 2030-2045 atau yang disebut sebagai masa kesadaran, pendidikan kesadaran pajak masih terus berlanjut, terjadi pergerakan mahasiswa dalam reformasi tatakelola keuangan negara-pajak, serta terjadi inklusi perpajakan dalam produk hukum lembaga pemerintah/swasta. Akhirnya, masa kesejahteraan tiba pada tahun 2045-2060 yang mana pendidikan kesadaran pajak masih terus berlanjut, kepemimpinan nasional/daerah diharapkan telah fokus pada pajak, aspek pajak sudah saling terhubung antarlembaga pemerintah/ swasta, serta timbul rasa malu pada warga negara apabila belum melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Saya berharap tax center yang sekarang sudah berada di Untirta bisa berjalan maksimal dan membantu melakukan pengabdian masyarakat paling tidak untuk memberikan kesadaran perpajakan bagi seluruh masyarakat, terutama civitas akademika dan masyarakat sekitar Untirta.” Ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan. Dirinya mengaku bahagia dan bangga bahwa Untirta telah tergabung dalam salah satu dari 18 tax center selama hampir 10 tahun. Ia berharap kerja sama ini terus berlangsung dan berkembang secara signifikan. (Humas – Sekar)