Rektor Berikan Arahan untuk Pelaksanaan Struktur Transisi di Untirta

Diposting pada

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengeluarkan keputusan SOTK transisi di lingkungan Untirta agar layanan Tri Dharma Pendidikan Tinggi tetap berjalan dengan maksimal setelah dihilangkannya jabatan struktural Eselon 3 dan 4 yang dialihkan ke jabatan fungsional tertentu (JFT) akhir Desember lalu. Nama Jabatan baru yang ada dalam SOTK Transisi diantaranya, Koordinator  Kelompok, Sub Koordinator Kelompok, Koordinator Bidang, Ketua dan Sekretaris UPP. SOTK transisi ini akan sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait OTK PTN.

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT pada kesempatan pemberian arahan kepada para pejabat pengisi SOTK transisi (22/02) menyampaikan bahwa amanat yang di emban ini harus dilaksanakan dengan maksimal dan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya layanan tridharma yang efektif, efisien dan bermutu. “Tujuan adanya pengisi SOTK baru ini yaitu untuk mengefektifkan jabatan fungsional tertentu”, ujarnya. Beliau juga mengatakan bahwa prinsip layanan tridharma harus berjalan mengikuti perubahan yang dinamis dari pusat. “Kinerja dan profesionalisme menjadi faktor utama penentuan jabatan. “PNS dan Pegawai BLU memiliki hak yang sama untuk menunjukan kinerjanya masing-masing”, lanjutnya. Rektor mengajak kepada seluruh pejabat dan pada umumnya sivitas akademika Untirta untuk dapat bersama-sama menaksimalkan apa yang bisa dilakukan sesuai dengan visi Untirta. “Partnership menjadi gaya kepemimpinan yang saya terapkan , bukan lagi atasan ke bawahan, semua memiliki hak untuk memajukan Untirta. Capaian Untirta saat ini harus disyukuri dengan cara bekerja sebaik-baiknya dan saling bekerjasama membangun Untirta, menorehkan rekam jejak kebaikan bagi Kampus Untirta tercinta”, pungkasnya.

Wakil Rektor Bidang II sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2021 mengumumkan SOTK Transisi Untirta secara daring kepada nama-nama pengisi jabatan tersebut. WR II menyampaikan bahwa SOTK transisi ini akan dilaksanakan sampai dengan adanya peraturan Mendikbud terkait SOTK PTN. “Struktur transisi ini diharapkan dapat mempercepat administrasi dan layanan yang ada di Untirta”, ujarnya. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan maksud ketikananti OTK baru sudah di sah kan oleh pusat, maka Untirta akan cepat beradaptasi dan berakselerasi mewujudkan visi Untirta sebagai kampus yang smart and green di Kawasan ASEAN tahun 2030.