Kuliah Umum Online Series #2 Bidang Pidana Fakultas Hukum Untirta, Hadirkan Prof. Romli Atmasasmita Secara Virtual

Diposting pada

Selasa, 11 Agustus 2020, Bidang Pidana Fakultas Hukum UNTIRTA bekerjasama dengan CLSA (Criminal Law Student Association), telah menyelenggarakan kuliah umum secara daring via zoom. Menghadirkan narasumber Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung.
Tema kuliah umum yang diangkat adalah Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, hal ini merupakan sebuah terobosan dari Prof Romli, demikian beliau disapa, agar hukum yang dibuat dan digunakan di Indonesia bekerja dengan melihat sisi kemanfaatan nya.
Tema ini sengaja diambil untuk menjelaskan perihal proses pemidanaan terhadap subjek hukum. Dalam sambutan Dekan, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kuliah umum ini memang dimaksudkan untuk peningkatan keilmuan mahasiswa tentang dasar-dasar dalam hukum pidana, oleh karenanya tidak dikaitkan dengan tema webinar yang sedang trend, yaitu tema Covid -19 misalnya.
Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Prof. Romli memberikan penjelasan latar belakang pemikiran Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Bahwa Hukum sebagai suatu sistem norma yang mengutamakan norma dan logika, akan kehilangan arti dan makna dalam kenyataan kehidupan masyarakat jika tidak berhasil diwujudkan dalam sistem prilaku masyarakat dalam birokrasi yang sama-sama taat hukum.
Menurutnya, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan memberikan dampak positif yaitu Efesiensi kriminalisasi, Efesiensi Penuntutan dan Efesiensi Hukuman Penjara. Maka dari itu hal ini akan mencegah overcriminalization, overprosecution serta overimprisonment. Dengan menjadikan sanksi pidana sebagai sarana terakhir jika sanksi administrasi dan sanksi perdata tidak efektif.
Acara kuliah umum yang berlangsung sekitar 2 jam 30 menit, mulai pukul 10.00 12.30 WIB dan dimoderatori oleh Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. berjalan dengan lancar dan tertib. Di akhir sesi, Prof. Romli menegaskan 4 (R) dalam Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan yaitu Reorientasi yg berlandaskan filosofi, historis, teologis dan sosiologis, Reevaluasi yaitu dengan konteks filosofi Pancasila, Reinvension dengan Asas Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan dan terakhir Reformulasi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dengan dilengkapi Asas Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan.
Adapun peserta yang mengikuti kuliah umum terdiri dari berbagai kalangan profesi, dari mulai mahasiswa, dosen, advokat dan berbagai profesi lain tetapi masih berlatar belakang hukum seperti hakim ataupun pegawai lapas. Peserta juga berasal dari berbagai kampus di Indonesia, mulai dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Samudera, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Jayabaya, UIN Raden Fatah Palembang, STIH Sawang Long Samarinda, dan kampus lain yang tidak bisa disebutkan semuanya. Jumlah peserta yang tergabung dalam zoom berjumlah sekitar 300 orang, sedangkan yang menyimak melalui streaming youtube sekitar 131 orang, secara keseluruhan jumlah peserta mencapai 431 orang. Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana kuliah umum, Dr. Rena Yulia, yang dihubungi via telpon setelah selesai acara. Bagi yang tidak sempat mengikuti kuliah umum hari ini, masih dapat menyimak melalui channel youtube renayulia imbuhnya.