Rektor Untirta Gelar Audiensi dengan Presma dan Ketua BEM Fakultas perihal Tarif Layanan Fasilitas

Diposting pada

SERANG, (31/01/2020) – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. melakukan audiensi dengan Presma dan Ketua BEM dari masing-masing fakultas guna menyamakan persepsi terkait tarif dan layanan fasilitas di lingkungan Untirta. Sebelumnya beredar draft Surat Keputusan Rektor yang menetapkan tarif layanan fasilitas akademik, kendaraan, lahan, dan bangunan Untirta, baik bagi umum maupun civitas akademika. Rektor memastikan tarif layanan tidak berlaku sepanjang fasilitas digunakan untuk kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kalau itu kewajiban layanan Tri Dharma Perguruan Tinggi, itu fasilitas gratis.” tegasnya.

“Segala bentuk di luar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi itu emang dikenakan tarif. Namun yang ada hubungannya dengan Tri Dharma, baik itu kegiatan mahasiswa ataupun yang lainnya itu gratis.” Terang Ketua BEM Fakultas Pertanian, Muhammad Resky.

Sepanjang kegiatan memiliki keterkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, civitas akademika Untirta tidak perlu khawatir dikenakan tarif sekalipun kegiatan dilaksanakan di akhir pekan. “Yang perlu ditegaskan dari Humas dan Rektorat, kalau misalkan ada kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk di hari Sabtu dan Minggu, itu tetap nggak kena charge. Gratis kalau civitas. Kecuali untuk orang luar.” Jelas Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Naufal Muzaki.

Rektor Untirta menegaskan bahwa tarif layanan fasilitas di lingkungan Untirta hanya berlaku bagi civitas akademika apabila fasilitas kampus dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Kalau kepentingan pribadi, mau ‘ngawinin’ anak, pinjam aula, pinjam ruang terbuka, harus dihitung referensinya berapa. Kepentingan pribadi kena charge.” tuturnya. Adapun tarif layanan tetap berlaku bagi umum, terlepas dari apapun tujuan penyelenggaraan acara. “Kalau umum, udah otomatis harus ada dasarnya.” sambung Rektor.

Penetapan tarif layanan fasilitas di lingkungan Untirta merupakan langkah konkret untuk melindungi civitas akademika Untirta dari praktik pungutan liar. “Jangan mungut sembarangan. Ntar dipikir pungli (pungutan liar – red)” ujar Rektor. Dengan adanya Surat Keputusan, terdapat kejelasan dalam menentukan tarif layanan, sehingga mampu dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

“Yang terpenting kan itu masih berbentuk draft. Namun, nanti kalau ada SK, kan ada surat edaran. Di situ perlu dijelaskan peruntukannya untuk siapa.” Tutup Naufal Muzaki. (Sekar – Humas)