UNTIRTA ADAKAN SOSIALISASI STRATEGI PENINGKATAN KARIR DOSEN DAN PENJAJAKAN KERJASAMA DENGAN BAPENDA BANTEN

Diposting pada

Serang – 31 Januari 2020, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyelenggarakan Sosialisasi kebijakan karir dosen di ruang rapat gedung rektorat lt.2 pada hari jumat 31 januari 2020. Kegiatan ini diadakan dalam rangka upaya menaikkan jumlah guru besar yang dimiliki oleh untirta. Selain itu juga memberikan motivasi dan semangat para dosen Untirta untuk segera memenuhi persyaratan menjadi professor. Hadir sebagai narasumber Direktur Karir Kemdikbud, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd.,MA dan  Kepala Bapenda Provinsi Banten, H. Opar Sochari.  Kegiatan ini dihadiri pula oleh para pejabat Untirta mulai dari Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi Pengabdian dan Hilirisasi Riset, wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan hubungan alumni, Wakil Rektor Bidang Kerjasama, SIstem informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri, Ketua Lembaga, Para Dekan dan Para dosen lintas fakultas sedangkan pe

Rektor Untirta menjelaskan bahwa kegiatan ini selain dilatar belakangi oleh motivasi dan semangat para dosen untuk meningkatkan karirnya sebagai guru besar tetapi juga terkait peraturan baru tentang system perhitungan angka kredit yang baru . “ prof. bunyamin termasuk timtengnya regulasi terbaru terkait system perhitungan angka kredit, bagaimana substansi perhitungan angka kredit dosen akselerasi untuk ajuan lektor kepala dan guru besar”.

Narasumber, Prof. Bunyamin Maftuh menyampaikan bahwa kebijakan baru tentang Penilaian Angka Kredit  sudah lama dibuat dan dimaksudkan untuk penyiapan SDM unggul di perguruan tinggi. “Sebenarnya perubahan ini sudah lama dibuat 3 tahun yang lalu tapi mengalami penundaan ketika akan ditandatangani dan pada akhirnya dikeluarkan sebelum masa tugas kami selesai”.

Akibat dari keluarnya peraturan baru ini banyak reaksi atau tanggapan yang berlebihan terhadap peraturan ini dan jika ditelaah perbedaannya tidak begitu banyak. “Banyak orang yang ketakutan terhadap peraturan baru ini, padahal tidak bgitu banyak bedanya ini pedoman operasionalnya saja sebab aturan induknya belum berubah” ungkapnya. Perubahan peraturan baru ini tertuang dalam Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional 2019 dan aturan baru ini berlaku oktober 2019 tetapi jika ada yang masih proses ditunggu hingga 31 maret 2020. Lewat dari tanggal tersebut maka sudah diberlakukan aturan baru. Peraturan baru ini juga tak perlu dikhawatirkan hanya persyaratan tambahannya saja yang berbeda. Adapun persyaratan tambahan pengajuan usulan professor sebagai berikut :

  • pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/ internasional/korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi); atau
  • pernah membimbing/membantu membimbing program doktor, atau
  • pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doctor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain); atau
  • sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Sementara itu narsum lainnya H. Opar Sochari menjelaskan Bapenda merupakan Badan Pendapatan daerah yang bertugas membantu gubernur dalam mengatur keuangan dengan sub bidang pendapatan daerah. “alhmdulillah pendapatan banten sudah 14 triliun, dan banten sudah mandiri dari segi pendapatan”. katanya. Jumlah kendaraan yang banyak di Banten merupakan potensi pendapatan yang besar bagi banten. Terdapat 5.3 juta kendaraan dan 1.8jt kendaraan yang belum mendaftar ulang. Opar juga mengungkapkan dari segi tupoksi Bapenda banyak peluang kerjasama yang bisa diwujudkan dengan untirta diantaranya adalah samsat goes to campus dan duta pajak.

Pada kesempatan itu pula kepala Bapenda Opar sochari menyampaikan dukungan gubernur terhadap pembangunan kampus untirta di Sindang sari dan kesiapan pemerintah propinsi banten membantu dari infrastruktur pendukung dan lainnya. (RDB)