Biro Umum Keuangan dan Kepegawaian

Diposting pada

Biro Umum Keuangan dan Kepegawaian

SEKILAS BUKK

Biro Umum, Kepegawaian dan Keuangan (BUKK) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adalah salah satu biro di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Biro Umum Kepegawaian dan Keuangan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan urusan Ketatausahaan (TU)
  2. Pelaksanaan urusan Keruamahtanggaan (RT)
  3. Pelaksanaan urusan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
  4. Pelaksanaan urusan Kepegawaian & SDM
  5. Pelaksanaan urusan Ketatalaksanaan & Hukum
  6. Pelaksanaan urusan Penerimaan Rupiah Murni (RM)
  7. Pelaksanaan urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  8. Pelaksanaan urusan Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP)

Dalam struktur organisasi Biro Umum Keuangan dan Kepegawaian (BUKK) berada di eselon IIa dan dipimpin oleh seorang Kepala Biro dengan pangkat Minimal IVb.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Kepala BUKK membawahi 3 (Tiga) Kepala Bagian dan 8 (Delapan) Kepala Subbagian yaitu :

  1. Kepala Bagian Umum
  2. Kepala Subbagian Tata Usaha
  3. Kepala Subbagian Rumah Tangga
  4. Kepala Subbagian Barang Milik Negara
  5. Kepala Bagian Kepegawaian
  6. Kepala Subbagian Kepegawaian
  7. Kepala Subbagian Tata Laksana
  8. Kepala Bagian Keuangan
  9. Kepala Subbagian Non PNBP
  10. Kepala Subbagian PNBP
  11. Kepala Subbagian Akuntansi & Pelaporan

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang Biro Umum Keuangan dan Kepegawaian (BUKK) mempunyai Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan dan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

V I S I

“Mewujudkan layanan perkantoran yang akuntable dalam rangka menuju Untirta Maju, Bermutu, Berkarakter dalam Kebersamaan Tahun 2025”

M I S I

Mewujudkan layanan perkantoran bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan BMN, pelayanan keuangan, pelaporan, dan kepegawaian yang profesional dan bermutu.

KEBIJAKAN

Memperkuat komitmen, kebersamaan

 

PROGRAM
  1. Memberikan layanan kantor yang prima bidang Umum
  2. Memberikan layanan kantor yang prima bidang Keuangan
  3. Memberikan layanan kantor yang prima bidang Kepegawaian

 

RINCIAN TUGAS

 

Rincian tugas Bagian Umum:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Biro;
  2. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
  3. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kegiatan UNTIRTA;
  4. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA;
  5. melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan UNTIRTA;
  6. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas UNTIRTA;
  7. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  8. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  9. melaksanakan urusan pendayagunaan gedung, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA;
  10. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, air, dan gas untuk kantor, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA;
  11. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA;
  12. melaksanakan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  13. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
  14. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara;
  15. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara;
  16. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
  17. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milik negara;
  18. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
  19. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Biro.

Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
  3. melakukan urusan penataan dan pemeliharaan arsip;
  4. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip;
  5. melakukan penyiangan dan usul penghapusan arsip;
  6. melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu pimpinan;
  7. melakukan penyusunan risalah rapat dinas;
  8. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen;
  9. melakukan penyusunan statistik persuratan dan kearsipan;
  10. melakukan administrasi perjalanan dinas;
  11. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  12. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Rincian tugas Subbagian Barang Milik Negara:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data barang milik negara;
  3. melakukan penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara;
  4. melakukan pengadaan barang dan jasa;
  5. melakukan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
  6. melakukan pembukuan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  7. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  8. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  9. melakukan penyusunan daftar barang ruangan di lingkungan UNTIRTA;
  10. melakukan penyusunan laporan mutasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  11. melakukan penyusunan laporan pengadaan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
  12. melakukan urusan penyelesaian sengketa barang milik negara;
  13. melakukan penyusunan laporan persediaan barang habis pakai;
  14. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan barang milik negara;
  15. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara;
  16. melakukan penyusunan laporan barang milik negara;
  17. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  18. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA;
  3. melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan gedung, rumah jabatan, dan fasilitas lainya;
  4. melakukan urusan, upacara, dan rapat dinas;
  5. melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA;
  6. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, air, gas untuk kantor, dan rumah jabatan UNTIRTA;
  7. melakukan urusan pengelolaan poliklinik UNTIRTA;
  8. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  9. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Rincian Tugas Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
  3. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
  4. melaksanakan urusan latihan pra jabatan calon pegawai negeri sipil; melaksanakan urusan kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
  5. melaksanakan penyiapan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan;
  6. melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti, dan usul pemberian tanda jasa/penghargaan pegawai UNTIRTA;
  7. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan ujian dinas tingkat II dan mempersiapkan peserta ujian dinas tingkat III;
  8. melaksanakan urusan pengembangan pegawai;
  9. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
  10. melaksanakan pemrosesan usul kenaikan jabatan lektor kepala, guru besar, dan jabatan fungsional tertentu lainnya serta penetapan guru besar/profesor emeritus;
  11. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai UNTIRTA;
  12. melaksanakan penyusunan statistik pegawai;
  13. melaksanakan urusan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
  14. melaksanakan penyusunan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
  15. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan UNTIRTA;
  16. melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  17. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;
  18. melaksanakan penggandaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
  19. melaksanakan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA;
  20. melaksanakan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  21. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi;
  22. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
  23. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan;
  24. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
  25. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.

Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian;
  3. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai;
  4. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai;
  5. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, serta pelaksanaan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
  6. melakukan pemrosesan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
  7. melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
  8. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan dosen jenjang lektor kepala dan guru besar/profesor dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
  9. melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai;
  10. melakukan penyiapan usul latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, tugas/ijin belajar, tunjangan tugas belajar, dan pengaktifan kembali pegawai;
  11. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
  12. melakukan usul pemrosesan kartu pegawai, kartu isteri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, dan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
  13. melakukan urusan disiplin pegawai dan pembinaan pegawai;
  14. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan atau tanda kehormatan pegawai;
  15. melakukan pemrosesan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
  16. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan guru besar/profesor emiritus;
  17. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah;
  18. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan;
  19. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kehadiran pegawai;
  20. melakukan penyusunan statistik pegawai;
  21. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
  22. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai;
  23. melakukan administrasi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai;
  24. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  25. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Rincian tugas Subbagian Tata Laksana:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan UNTIRTA;
  3. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;
  4. melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penggandaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA;
  7. melakukan penyusunan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  8. melakukan penyusunan bahan usul penyempurnaan organisasi;
  9. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
  10. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, dan analisis jabatan;
  11. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  12. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Rincian tugas Bagian Keuangan:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran UNTIRTA;
  3. melaksanakan verifikasi dan pengesahan usul pencairan anggaran;
  4. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran;
  5. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
  6. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pengeluaran keuangan UNTIRTA;
  7. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  9. melaksanakan penyusunan akuntansi, neraca keuangan, dan laporan keuangan UNTIRTA;
  10. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan UNTIRTA;
  11. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan Non PNBP;
  12. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA;
  13. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
  14. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.

Rincian tugas Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ;
  3. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
  4. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari PNBP;
  5. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
  6. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari PNBP;
  7. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP;
  8. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP;
  9. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari PNBP;
  10. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari PNBP;
  11. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari PNBP;
  12. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  13. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Rincian tugas Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP);
  3. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  4. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  5. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  6. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  7. melakukan pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  8. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  9. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  10. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  11. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
  12. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
  13. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:

  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
  2. melakukan pencatatan dan pembukuan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan;
  4. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan non PNBP;
  5. melakukan penyusunan neraca keuangan, laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan UNTIRTA;
  6. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelayanan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
  7. melakukan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA; dan
  8. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian;
NAMA JABATAN
Deden Hery Hermawan, SE., MM

Tono Sumatono, S.Sos.

Drs. Mahpudin

Dian Kusumawati, Se., M.Si.

Evi Masna, S.Ag.

Lia Yulia, S.Sos.

Q. Magdaretna Sakinah, SH., MH.

Hj. Raudhatul Janah, SE., MM.

Munandar, SH.

Roudotul Jannah, SE.

Saimun, SE., MM.

Ade Hilman, ST.

dr. Tri Cahayani

Dadi Ibnu Hadi, ST.

M. Wanna Hari, ST.

H. Iip Arip Budiman

Yulianingsih

Rulli Widiowati

Irvan Mulyana

Muhriji

Ari Setyadi

Agus Tiryana

Udin Haerudin

Teddy Heryawan

Bimbim Budianto

Yulianti Anggraini

Idah Farida

Tutut Susilawati

Eno Sundari

Rahmat Dwi Baktiono

Donny Wahyu Pribadi

Chepi Rafiudin

Nurochmah

Kepala BUKK

Kabag Kepegawaian

Plt. Kabag Umum

Kabag Keuangan

Kasubbag Kepegawaian

Kasubbag Tata Laksana

Kasubbag Tata Usaha

Kasubbag Rumah Tangga

Kasubbag BMN

Kasubbag PNBP

Kasubbag Non PNBP

Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan

Kepala Klinik

Kepala ULP

Sekretaris ULP

Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan

Staf Kepegawaian

Staf Kepegawaian

Staf Kepegawaian

Staf Kepegawaian

Staf Kepegawaian

Staf Tata Laksana

Staf Tata Laksana

Staf Tata Laksana

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Poppy Ismayanti

Mochamad Andi

Mustofa

Dini Apriliani

Sri Wahyuni

Rian Lisnawati

Nurmilah

Eka Cahya Agustiansyah

Abdurohman

Rt. Ira Amelia

Hendri Febrianto

Muhlasin

Dedeh Komariah (BPP)

M. Fajar Alam

M. Andi

Tb. Mahfudi

Fathimatul Mahdiyah (BPP)

Tri Kurniawati

Sri Noviyanti

Ivan Issa Fatoni

Nida Farida

Fitria Astuti

Nike Nindiani

Ihksan

Rt. Komariah

Rosada

Yulianingsih

Ratih Purnamasari

Nina Choirunnisa

Anggia Lismawati

Angga Septian Prayoga

Ii Ridjalul Fikri

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf Tata Usaha

Staf BMN

Staf BMN

Staf BMN

Staf BMN

Staf BMN

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf PNBP

Staf Non PNBP

Staf Non PNBP

Staf Non PNBP

Staf Non PNBP

Staf Akuntansi dan Pelaporan

Staf Akuntansi dan Pelaporan

Staf Akuntansi dan Pelaporan

Staf Akuntansi dan Pelaporan

Staf Akuntansi dan Pelaporan